JOSS: Jatim Online Single Submission
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
Ir Yuswanto, M.Si.
Jatim Amanah
DPMTSP Provinsi Jatim
2021
Berlanjut Lancar
Top 30 Kovablik Jatim 2021
JOSS adalah gebrakan dalam pelayanan perizinan
berusaha di Jawa Timur, sebuah sistem elektronik terintegrasi yang dibangun
DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk mempermudah pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan
Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari dibentuknya inovasi JOSS adalah untuk
menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Jawa Timur yang mengedepankan
transparansi, kepastian hukum, waktu, biaya, bebas korupsi dan pungutan liar
serta mengutamakan kepuasan pemohon.
Di era digital sekarang ini, masyarakat
Indonesia khususnya Jawa Timur mendambakan semua serba cepat, efektif, dan
transparan. Tidak terkecuali dalam hal pengurusan perizinan berusaha. Stigma
masyarakat dimana perizinan identik dengan birokrasi dan administrasi yang
berbelit, antrean yang panjang, durasi waktu yang tidak pasti, serta dugaan
adanya praktik pungutan liar harus segera dibenahi.
Jatim Online Single Submission (JOSS) muncul
menjawab VISI dari RPJMD Jawa Timur, Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Adil,
Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang
Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama Dan Semangat Gotong Royong serta
Nawa Bhakti Satya yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur, Bhakti Ke-8 Jatim
Amanah," Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, efektif dan anti
korupsi dengan mengedepankan Pemerintah yang CETTAR (Cepat Efektif Tanggap
Transparan dan Responsif)
Munculnya inovasi JOSS khususnya di masa pandemi
seperti sekarang ini membawa dampak positif yang signifikan terhadap pelayanan
publik khususnya di Jawa Timur. Melalui JOSS, tatap muka yang sebelumnya
dilakukan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Pemohon juga dapat secara
real time mengecek sampai mana izin mereka diproses.
Untuk melakukan permohonan perizinan berusaha, pemohon tinggal membuka website joss.jatimprov.go.id melalui browser yang tersedia di komputer/handphone, mengunggah persyaratan perizinan dan setelah permohonan tersebut diterbitkan, pemohon dapat melakukan pencetakan izin secara mandiri tanpa harus mengambil ke kantor DPMPTSP / Service Point karena JOSS dilengkapi dengan sistem Tanda Tangan Digital yang sudah tersertifikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI.
A. Faizin Karimi
2021-12-19 14:26:56
A. Faizin Karimi
2022-01-23 12:12:02
