JOSS: Jatim Online Single Submission

Instansi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur
Inovator
Ir Yuswanto, M.Si.
Kategori
Jatim Amanah
Admin Inovasi
DPMTSP Provinsi Jatim
Tahun
2021
Status
Berlanjut Lancar
Prestasi
Top 30 Kovablik Jatim 2021

JOSS adalah gebrakan dalam pelayanan perizinan berusaha di Jawa Timur, sebuah sistem elektronik terintegrasi yang dibangun DPMPTSP Provinsi Jawa Timur untuk mempermudah pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan Provinsi Jawa Timur. Adapun tujuan dari dibentuknya inovasi JOSS adalah untuk menyelenggarakan  Pelayanan Perizinan Jawa Timur yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, waktu, biaya, bebas korupsi dan pungutan liar serta mengutamakan kepuasan pemohon.

Di era digital sekarang ini, masyarakat Indonesia khususnya Jawa Timur mendambakan semua serba cepat, efektif, dan transparan. Tidak terkecuali dalam hal pengurusan perizinan berusaha. Stigma masyarakat dimana perizinan identik dengan birokrasi dan administrasi yang berbelit, antrean yang panjang, durasi waktu yang tidak pasti, serta dugaan adanya praktik pungutan liar harus segera dibenahi.

Jatim Online Single Submission (JOSS) muncul menjawab VISI dari RPJMD Jawa Timur,  Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Adil, Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama Dan Semangat Gotong Royong serta Nawa Bhakti Satya yang dicanangkan Gubernur Jawa Timur, Bhakti Ke-8 Jatim Amanah," Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, efektif dan anti korupsi dengan mengedepankan Pemerintah yang CETTAR (Cepat Efektif Tanggap Transparan dan Responsif)

Munculnya inovasi JOSS khususnya di masa pandemi seperti sekarang ini membawa dampak positif yang signifikan terhadap pelayanan publik khususnya di Jawa Timur. Melalui JOSS, tatap muka yang sebelumnya dilakukan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Pemohon juga dapat secara real time mengecek sampai mana izin mereka diproses.

Untuk melakukan permohonan perizinan berusaha, pemohon tinggal membuka website joss.jatimprov.go.id melalui browser yang tersedia di komputer/handphone, mengunggah persyaratan perizinan dan setelah permohonan tersebut diterbitkan, pemohon dapat melakukan pencetakan izin secara mandiri tanpa harus mengambil ke kantor DPMPTSP / Service Point karena JOSS dilengkapi dengan sistem Tanda Tangan Digital yang sudah tersertifikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI.


A. Faizin Karimi
2021-12-19 14:26:56

A. Faizin Karimi
2022-01-23 12:12:02
Klik untuk memperbesar

Download

Buku Panduan Inovasi
Belum Ada File
Dokumen Lain
Belum Ada File
Ada pertanyaan tentang Inovasi ini? Yuk, diskusikan lebih lanjut di Forum Replikasi
Forum Replikasi