Inovasi Pelayanan Publik
Kebijakan, strategi, rencana, dan kegiatan yang dirumuskan oleh pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah tertentu (meningkatkan nilai spesifik) bagi kehidupan masyarakat berupa kesejahteraan. Kreatifitas dan inovasi pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat merupakan ikhtiar yang dilakukan tanpa satu pun ada tempat untuk berhenti. Jika pemerintah lambat atau bahkan stagnan dalam memberi layanan publik, maka masyarakat akan apatis dan kemudian mengabaikan keberadaaan pemerintah.
Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus sungguh-sungguh dipenuhi oleh pemerintah. Peningkatan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah telah menyebabkan terjadinya perubahan paradigma pelayanan publik. Perubahan ini disebabkan oleh kondisi masyarakat yang dinamis, sehingga model pelayanan publik perlu diperbarui dan diubah dari waktu ke waktu.
Inovasi diperlukan, ditujukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada untuk mencapai pelayanan publik yang berkelanjutan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia penerapan regulasi tentang inovasi terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan inovasi daerah diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi.
Menurut Rogers (2003) dalam Setijaningrum (2017), inovasi memiliki beberapa atribut, yaitu:
- Keuntungan Relatif (Relative Advantage)
Inovasi haruslah memiliki keunggulan dan nilai lebih dibandingkan dnegan inovasi sebelumnya. - Kompabilitas (Compatibility)
Inovasi memiliki sifat kompatibel /kesesuaian dengan inovasi yang digantinya. - Kerumitan (Complexity)
Dengan inovasi baru, inovasi mempunyai tingkat kerumitan yang lebih tinggi dibandingkan dengan sebelumnya. - Kemungkinan Diujicobakan (Triability)
Inovasi dapat diterima apabila teruji dan terbukti memiliki keuntungan/nilai lebih sehingga inovasi harus melewati fase “uji publik” untuk mengujikualitas sebuah inovasi. - Kemudahan untuk Diamati (Observability)
Inovasi harus dapat diamati, baik dari segi bagaimana bekerja dan menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Klinik inovasi hadir sebagai sarana untuk mencapai kualitas pelayanan yang optimal. Inovasi yang dihadirkan tidak hanya inovasi program, tetapi juga inovasi sistem, inovasi sumber daya manusia, bahkan inovasi manajemen pelayanan. Sehingga inovasi yang hadir dapat berdampak pada kemaslahatan masyarakat.